BOGOR.24JAMNEWS.COM – Tekanan terhadap sektor ketenagakerjaan nasional sepanjang 2025 kian terasa.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 79.302 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga November 2025.
Data tersebut dihimpun melalui sistem Satu Data Kemenaker dan masih bersifat dinamis, seiring berjalannya proses pelaporan dari perusahaan dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Banprov Jabar 2026 Berubah Total, Bantuan Tunai Dihapus, Pembangunan Desa Diambil Alih Provinsi
Dari total angka tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.
Sebanyak 17.234 pekerja kehilangan pekerjaan di wilayah ini, atau setara dengan sekitar 21,73 persen dari total kasus PHK nasional sepanjang 2025.
Kemenaker mencatat, tren PHK selama Januari hingga November 2025 menunjukkan pola yang fluktuatif, dengan lonjakan signifikan terjadi pada awal tahun.
Tekanan ekonomi global, perlambatan industri, serta kebijakan efisiensi di sejumlah sektor menjadi faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.
Dominasi kawasan industri dan manufaktur di Jawa Barat disebut turut berkontribusi terhadap tingginya angka PHK.
Ketergantungan pada sektor padat karya membuat wilayah ini lebih rentan terdampak saat terjadi penurunan permintaan dan restrukturisasi perusahaan.
Selain Jawa Barat, PHK juga tercatat merata di seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa bahkan mencatat angka yang cukup signifikan, seperti Kalimantan Timur dengan 3.487 kasus, Sulawesi Selatan 3.356 kasus, serta Kepulauan Riau sebanyak 2.750 kasus.
Di sisi lain, beberapa provinsi mencatat angka PHK relatif rendah. Maluku berada di posisi terendah dengan 49 kasus, disusul Kalimantan Utara 68 kasus dan Gorontalo 69 kasus.
Lonjakan PHK yang terjadi pada awal 2025 menjadi sinyal tantangan serius bagi pasar tenaga kerja nasional.
Kondisi ini mencerminkan dampak berlapis dari perlambatan ekonomi, perubahan pola industri, hingga tekanan daya saing global.