BOGOR.24JAMNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor turun tangan menagih kewajiban para debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Langkah ini masuk kategori bantuan hukum nonlitigasi untuk memulihkan kerugian negara. Bank BPR Nature Primadana kolaps dan resmi ditutup LPS pada 25 September 2023.
Setelah itu, Direktur Group Likuidasi Bank LPS menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejari Kabupaten Bogor, lalu kuasa itu diteruskan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk pelaksanaan penagihan.
Tim JPN Kejari Kabupaten Bogor memanggil 67 debitur untuk merumuskan komitmen pembayaran. Total pinjaman yang harus mereka selesaikan mencapai Rp12,7 miliar.
“Kami ingin para debitur segera membayar kewajibannya. Semakin cepat pembayaran, semakin optimal pemulihan keuangan negara,” ujar Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bogor, Reyhan Dhani Pratama, Kamis 20 November 2025.
Reyhan menegaskan banyak debitur sengaja menghentikan pembayaran karena mengira kewajibannya gugur setelah bank dilikuidasi.
“Mereka tetap punya kewajiban. Jadi kami membuka negosiasi sampai akhir Desember untuk memastikan seluruh debitur membayar dan mitigasi potensi kerugian negara,” tegasnya.
Baca Juga: WA Sekretariat Reformasi Polri Dibuka! Jimly: Kirim Aspirasi Sekeras-Kerasnya, Jangan Takut
Anggota Tim Likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital, Denny Ismawan, menilai kerja sama dengan Kejari Kabupaten Bogor mempercepat eksekusi likuidasi.
“Pendampingan hukum ini memperkuat tugas LPS dalam pencairan aset dan penagihan kewajiban debitur. Kami ingin hasil likuidasi maksimal,” kata Denny. ***