BOGOR.24JAMNEWS.COM - Praktik penagihan oleh debt collector kembali menjadi sorotan Komisi III DPR RI, Sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa penarikan jaminan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, Kamis 12 Februari 2026.
Penegasan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur mengajukan keberatan atau tidak mengakui adanya wanprestasi.
Dalam kondisi demikian, proses eksekusi wajib ditempuh melalui mekanisme pengadilan.
Baca Juga: Banjir Rendam Cijayanti dan Bojongkoneng, Bupati Bogor Perintahkan Normalisasi Sungai
Komisi III DPR RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap praktik penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif, ancaman, maupun kekerasan.
Langkah penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Awod Umar, menegaskan bahwa kewajiban membayar utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Longsor Dekat Sekolah di Sukamakmur, DPU Bogor Tancap Gas Pasang Bronjong 40 Meter
“Utang memang harus dibayar, tetapi cara penagihannya wajib sesuai aturan. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap masyarakat,” ujar Awod Umar.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.
Menurutnya, warga tidak perlu ragu melaporkan tindakan yang dinilai melanggar hukum kepada aparat berwenang.
Baca Juga: Wadirut MIND ID Ungkap Makna Indonesia Naik Kelas, Bukan Sekadar Tumbuh tapi Berdampak bagi Rakyat
“Negara hadir untuk melindungi rakyat. Semua pihak harus menghormati hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi serta perhatian dari DPR RI, diharapkan praktik penagihan pembiayaan di lapangan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai prosedur.
Kewajiban debitur tetap harus dipenuhi, namun pelaksanaannya wajib mengedepankan hukum, etika, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.