BOGOR.24JAMNEWS.COM— Rencana konsolidasi perusahaan asuransi milik negara menjadi tiga entitas utama dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri jasa keuangan non bank nasional.
Penyederhanaan struktur ini mencakup penggabungan 15 perusahaan asuransi BUMN ke dalam tiga kelompok besar sesuai lini usaha.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan konsolidasi tersebut akan membentuk satu perusahaan asuransi jiwa, satu asuransi umum, dan satu asuransi kredit.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1447 H, Pasar Tradisional Cigombong Lesu Penjual Ayam Dadakan Terpukul
Menurut Dony, langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat permodalan, serta mempertajam fokus bisnis masing masing entitas.
“Asuransi dari 15 akan menjadi tiga, terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit,” ujarnya dalam forum ekonomi di Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menambahkan, konsolidasi dilakukan sebagai respons atas tantangan industri yang menuntut kapasitas underwriting lebih kuat, manajemen risiko yang disiplin, serta tata kelola perusahaan yang semakin transparan.
Baca Juga: 4.500 Knalpot Bising Disita Polisi di Jabar Operasi Zebra Bongkar Puluhan Ribu Pelanggaran
Proses tersebut juga diklaim berjalan terkoordinasi dengan regulator demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyatakan memahami rencana konsolidasi anak dan cucu usaha BUMN di sektor asuransi sebagaimana disampaikan oleh Danantara.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai konsolidasi merupakan langkah korporasi yang pada prinsipnya menjadi kewenangan pemegang saham dan manajemen masing masing perusahaan.
Menurutnya, praktik konsolidasi bukan hal baru di industri asuransi dan kerap dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, memperbaiki tata kelola, serta memperbesar kapasitas underwriting.
“Jika dirancang dengan matang, konsolidasi bisa menjadi bagian dari penguatan fondasi industri asuransi nasional,” kata Budi.
Pemerintah sendiri telah membentuk Indonesia Financial Group sebagai holding BUMN di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020.