Baca Juga: Viral Tawuran Warga di Jonggol Dipicu Adu Kuluwung Polisi Sebut Berawal dari Ejekan Saat Festival
Dedie menjelaskan, tingginya jumlah pengunjung Kebun Raya Bogor yang mencapai lebih dari satu juta orang per tahun membutuhkan dukungan fasilitas parkir di luar kawasan konservasi tersebut.
Untuk penegakan aturan, Pemkot Bogor akan memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal Rp250 ribu bagi pelanggar, jika masih membandel, pedagang dapat dikenakan tindak pidana ringan.
“Jika tetap melanggar, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Tegas Tertibkan PKL Pasca Lebaran Pedagang Wajib Masuk Pasar Jambu Dua dan Gembrong
Usai apel, Dedie kembali meninjau kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.
Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya aktivitas PKL dan parkir liar di sejumlah titik sehari sebelumnya.***