• Sabtu, 18 April 2026

Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Tegas untuk PKL Membandel Denda Hingga Pidana Ringan Mulai Diberlakukan

Photo Author
Agung Fathirrobbani, Bogor 24 Jam
- Kamis, 26 Maret 2026 | 20:10 WIB
Wali Kota Bogor pimpin penertiban PKL di kawasan Pasar Bogor (Ist)
Wali Kota Bogor pimpin penertiban PKL di kawasan Pasar Bogor (Ist)

Baca Juga: Viral Tawuran Warga di Jonggol Dipicu Adu Kuluwung Polisi Sebut Berawal dari Ejekan Saat Festival

Dedie menjelaskan, tingginya jumlah pengunjung Kebun Raya Bogor yang mencapai lebih dari satu juta orang per tahun membutuhkan dukungan fasilitas parkir di luar kawasan konservasi tersebut.

Untuk penegakan aturan, Pemkot Bogor akan memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal Rp250 ribu bagi pelanggar, jika masih membandel, pedagang dapat dikenakan tindak pidana ringan.

“Jika tetap melanggar, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Tegas Tertibkan PKL Pasca Lebaran Pedagang Wajib Masuk Pasar Jambu Dua dan Gembrong

Usai apel, Dedie kembali meninjau kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.

Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya aktivitas PKL dan parkir liar di sejumlah titik sehari sebelumnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Fathirrobbani

Tags

Terkini

X