• Sabtu, 18 April 2026

Pemkot Bogor Tegas Tertibkan PKL Pasca Lebaran Pedagang Wajib Masuk Pasar Jambu Dua dan Gembrong

Photo Author
Agung Fathirrobbani, Bogor 24 Jam
- Kamis, 26 Maret 2026 | 19:26 WIB
Wali Kota Bogor tinjau penertiban PKL di kawasan Pasar Bogor (Ist)
Wali Kota Bogor tinjau penertiban PKL di kawasan Pasar Bogor (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM – Pemerintah Kota Bogor memperkuat langkah penertiban pedagang kaki lima yang masih berjualan di sejumlah ruas jalan pusat kota, Kebijakan ini sejalan dengan upaya penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang saat ini tengah direvitalisasi.

Wali Kota Dedie A. Rachim menegaskan, aktivitas perdagangan di badan jalan seperti di Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng tidak akan lagi diperbolehkan ke depan.

Menurutnya, Pemkot telah menyiapkan dua lokasi relokasi utama, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, sebagai pusat kegiatan ekonomi bagi para pedagang.

Baca Juga: Festival Kuluwung Usai Lebaran di Bogor Diserbu Warga Dentuman Meriam Tradisional Jadi Daya Tarik

“Pemerintah Kota Bogor sudah membangun dua pasar dengan kapasitas yang cukup besar. Pasar Gembrong mampu menampung sekitar 600 pedagang, sementara Pasar Jambu Dua sekitar 1200 pedagang,” ujar Dedie kepada awak media usai meninjau kawasan Pasar Bogor, Rabu 25 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kedua pasar tersebut akan berjalan optimal jika seluruh aktivitas jual beli dipusatkan di dalam area pasar, bukan lagi di lapak-lapak liar di pinggir jalan.

Dedie menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga bagian dari upaya melindungi investasi daerah yang telah digulirkan bersama Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Baca Juga: Kades Nanggerang Buka Suara Soal Sewa GOR Disebut Sementara Dana Dipakai untuk Kegiatan Sosial Warga

Saat ini, kata dia, sekitar 400 pedagang sudah mulai menempati kedua pasar tersebut, baik hasil relokasi maupun pedagang lama yang telah beraktivitas di sana.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses penataan kawasan eks Pasar Bogor dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama para pedagang.

“Sesuai kesepakatan saat sosialisasi relokasi, aktivitas di lapak PKL akan berakhir pada 26 Maret atau setelah Lebaran,” ujarnya.

Baca Juga: Jangan Mudah Menggeneralisasi Ini Bahaya Menilai Profesi dari Ulah Oknum di Tengah Maraknya Kasus

Pemkot Bogor memastikan setelah batas waktu tersebut tidak ada lagi aktivitas PKL di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali bagi pedagang yang menempati kios atau ruko resmi.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Penataan ini tidak berhenti di satu kawasan saja, Pemkot berencana melanjutkan penertiban ke sejumlah ruas jalan lain, seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Fathirrobbani

Tags

Terkini

X