• Sabtu, 18 April 2026

Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Tegas untuk PKL Membandel Denda Hingga Pidana Ringan Mulai Diberlakukan

Photo Author
Agung Fathirrobbani, Bogor 24 Jam
- Kamis, 26 Maret 2026 | 20:10 WIB
Wali Kota Bogor pimpin penertiban PKL di kawasan Pasar Bogor (Ist)
Wali Kota Bogor pimpin penertiban PKL di kawasan Pasar Bogor (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM – Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam menertibkan pedagang kaki lima yang masih berjualan di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana pasca Lebaran.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang melanggar aturan.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Revitalisasi Gedung Kemuning Gading Terancam Ditunda Dedie Rachim Prioritaskan Keselamatan Struktur

Menurut Dedie, kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, serta ruas jalan seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan pusat aktivitas ekonomi yang memiliki nilai historis.

Karena itu, keberadaan PKL di badan jalan dinilai mengganggu ketertiban, estetika, dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Ia menegaskan, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah dan perwakilan pedagang yang dibuat pada November lalu.

Baca Juga: Wajah Baru Kawasan Pasar Bogor, Warga dan PKL Beri Tanggapan Beragam

Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas PKL di kawasan itu harus berakhir setelah Lebaran, tepatnya mulai 26 Maret 2026.

“Langkah ini sebagai antisipasi jika masih ada pedagang yang melanggar. Kita juga sudah menyiapkan solusi melalui optimalisasi Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujarnya usai apel gabungan penertiban di Jalan Bata, Kamis 26 Maret 2026.

Pemkot Bogor, lanjutnya, telah menyediakan dua pasar dengan kapasitas memadai sebagai lokasi relokasi.

Baca Juga: Warga Cicurug Keluhkan Bau Kandang Sapi Diduga Cemari Lingkungan dan Belum Kantongi Izin Lengkap

Kebijakan ini juga bertujuan melindungi pedagang resmi yang telah menempati kios dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional lainnya.

“Ada ribuan pedagang resmi di pasar yang harus kita lindungi. Mereka membayar retribusi dan biaya lain, sehingga tidak adil jika masih ada yang berjualan di luar tanpa aturan,” tegasnya.

Selain penertiban, pemerintah juga tengah menyiapkan penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor, termasuk rencana pembangunan lahan parkir untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Kebun Raya Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Fathirrobbani

Tags

Terkini

X