• Sabtu, 18 April 2026

Skandal Fasum Gemilang Lido: Konveksi Dua Lantai Berdiri di Lahan Publik, Dokumen HGP Dituding Ilegal

Photo Author
Haidy Arsyad, Bogor 24 Jam
- Minggu, 30 November 2025 | 15:40 WIB
Site plan Perumahan Gemilang Lido menandai zona fasum yang kini berubah menjadi bangunan konveksi dan warung. (YB)
Site plan Perumahan Gemilang Lido menandai zona fasum yang kini berubah menjadi bangunan konveksi dan warung. (YB)

BOGOR24JAMNEWS.COM – Polemik bangunan konveksi di gerbang Perumahan Gemilang Lido memasuki babak baru. 

Temuan terbaru memastikan bangunan dua lantai tersebut berdiri di atas tanah fasilitas umum (fasum). 

Kesimpulan itu mengacu pada site plan resmi perumahan, sertifikat No. 504/Ciburuy, dan Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan pengembang PT Dwikarsa Semestaguna pada 11 Januari 2016.

Baca Juga: Suami Pekerja Ngamuk, Penanggung Jawab Konveksi Ilegal di Lido Terancam Dipolisikan karena Intimidasi

Site plan secara tegas menempatkan area bangunan konveksi dan warung sebagai zona fasum, bukan kawasan komersial. 

Artinya, pembangunan di lokasi tersebut bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan peruntukan lahan yang ditetapkan sejak awal pembangunan perumahan.

Surat Peringatan Penghentian Pembangunan yang ditandatangani Heru Prabowo pada 11 Januari 2016 menyatakan tiga poin utama: fasum tidak boleh dibangun, fasum tidak boleh dialihkan, dan seluruh aktivitas konstruksi wajib berhenti. 

Baca Juga: Sidak Konveksi Gemilang Lido Bongkar Intimidasi Pekerja hingga Dugaan Penguasaan Tanah Fasum

Tembusan surat dikirim ke lurah dan Satpol PP. Namun warga menilai tidak ada penindakan nyata di lapangan sejak diterbitkan hampir satu dekade lalu.

Warga mempertanyakan klaim pemilik bangunan mengenai dokumen Hak Guna Pakai (HGP). Temuan lapangan menunjukkan surat tersebut bukan produk resmi pemerintah daerah dan tidak memiliki dasar hukum pertanahan.

Dalam ketentuan agraria, fasum tidak dapat diberikan HGP kepada perorangan tanpa keputusan resmi pemerintah. 

Karena itu warga mengklasifikasikan penggunaan fasum berbekal surat HGP pribadi sebagai penguasaan ilegal terhadap aset publik.

Bangunan dua lantai tersebut digunakan untuk operasional konveksi dengan puluhan pekerja dan warung di lantai bawah. 

Sumber warga menyebut aktivitas berjalan tanpa dokumen izin mendirikan bangunan (PBG/IMB), tanpa persetujuan lingkungan, dan tanpa izin usaha sesuai skala tenaga kerja.

PT Dwikarsa Semestaguna memastikan lahan fasum tidak pernah dialihkan ke pihak mana pun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haidy Arsyad

Tags

Terkini

X