“Fasum tidak boleh dibangun dan tidak pernah kami jual. Setiap bangunan di atasnya melanggar tata ruang dan site plan,” ujar perwakilan pengembang dalam pernyataannya.
Warga juga menyimpan dokumen hasil mediasi sebelumnya yang kembali menegaskan lokasi tersebut tercatat sebagai fasum dalam sertifikat 504/Ciburuy.
Dengan temuan site plan, sertifikat fasum, dan SP 2016, pihak kecamatan menyatakan komitmen melakukan penertiban.
“Semua bangunan di atas fasum dan tidak berizin akan ditindak sesuai prosedur,” tegas pejabat kecamatan.
Masyarakat kini menunggu langkah resmi Satpol PP dan pemerintah daerah untuk memastikan fasum kembali kepada kepentingan warga. (YB)