• Sabtu, 18 April 2026

Sidak Konveksi Gemilang Lido Bongkar Intimidasi Pekerja hingga Dugaan Penguasaan Tanah Fasum

Photo Author
Haidy Arsyad, Bogor 24 Jam
- Kamis, 27 November 2025 | 23:34 WIB
Aparat kecamatan bersama kepolisian dan warga menggelar mediasi terbuka terkait persoalan konveksi di Gemilang Lido. (Deddy Martin )
Aparat kecamatan bersama kepolisian dan warga menggelar mediasi terbuka terkait persoalan konveksi di Gemilang Lido. (Deddy Martin )

BOGOR.24JAMNEWS.COM — Inspeksi mendadak Pemerintah Kecamatan Cigombong memicu kehebohan di Perumahan Gemilang Lido. 

Sebuah usaha konveksi borongan disorot keras setelah muncul laporan intimidasi terhadap pekerja perempuan dan dugaan penguasaan tanah fasilitas umum untuk bangunan komersial.

Sidak berlangsung dengan menghadirkan Sekretaris Camat, Satpol PP, Polsek, unsur RT/RW, dan awak media. RT setempat meminta proses mediasi terbuka sejak awal agar warga mengetahui seluruh fakta, Kamis 27 November 2024.

Baca Juga: Suami Pekerja Ngamuk, Penanggung Jawab Konveksi Ilegal di Lido Terancam Dipolisikan karena Intimidasi

Buntut sidak berawal dari laporan suami korban. Ia menuding penanggung jawab konveksi berinisial Uce menggebrak meja saat menegur pekerja hingga korban mengalami tekanan mental.

Dalam mediasi, pihak kecamatan mendorong perdamaian melalui permintaan maaf. Namun suami korban menegaskan tetap menyiapkan langkah hukum jika situasi tidak berubah.

Sidak tidak hanya mengungkap persoalan intimidasi. Tim menemukan bangunan konveksi dua lantai berdiri di atas tanah yang tercatat sebagai fasilitas umum perumahan. Warga menunjukkan dokumen legal fasum untuk menguatkan klaim tersebut.

Pemilik konveksi bernama Rahmat mengaku membeli lahan itu dari seorang individu. Mantan pihak pengembang justru menegaskan orang tersebut tidak memiliki kewenangan menjual fasum sehingga transaksi tidak sah sejak awal.

Selain itu, aktivitas produksi melibatkan puluhan pekerja yang tidak sejalan dengan status UMKM. Dengan jumlah pekerja tersebut, usaha seharusnya memegang izin kategori menengah beserta standar ketenagakerjaan dan kesehatan kerja (K3).

Kecamatan meminta Rahmat menyerahkan seluruh legalitas usaha dan bangunan, mulai dari izin bangunan, dokumen lingkungan, izin usaha, hingga bukti kepemilikan lahan. Hingga mediasi selesai, pemilik belum mampu membuktikan legalitas apa pun.

Kecamatan menyatakan akan menelusuri semua temuan. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan lahan fasum, pembangunan tanpa IMB/PBG, pelanggaran ketenagakerjaan, atau izin usaha yang tidak sesuai skala, penertiban akan berjalan sesuai hukum.

“Ini baru langkah awal, semua temuan akan kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada aktivitas yang bertentangan dengan aturan.” pungkasnya. (Deddy Martin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haidy Arsyad

Tags

Terkini

X