nasional

KUHAP Baru Resmi Berlaku Ketua Umum FORKOGAKUM: Siap-Siap, Semua Penegak Hukum Wajib Beradaptasi

Jumat, 21 November 2025 | 17:54 WIB
Ketua Umum FORKOGAKUM Dr. Tasrif M. Saleh menyampaikan sikap lembaga terkait pengesahan KUHAP dalam forum resmi. (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM) Dr. Tasrif M. Saleh SH MH menegaskan bahwa seluruh institusi penegak hukum harus siap beradaptasi setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Paripurna di Kompleks Senayan, Selasa 18 November 2025.

“Semua pihak harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan KUHAP yang baru,” tegas Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 November 2025.

Akademisi sekaligus praktisi hukum tersebut juga mengingatkan bahwa implementasi KUHAP harus terus dikawal secara kritis.

Menurutnya, setiap ketentuan yang dinilai tidak relevan atau bertentangan dengan prinsip keadilan wajib diuji melalui mekanisme konstitusional.

“Kalau ada pasal yang dinilai tidak tepat, ajukan uji materiel ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Tasrif, yang juga tercatat sebagai akademisi Universitas Jayabaya.

DPR RI menyetujui revisi KUHAP menjadi undang-undang melalui pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Rapat tersebut juga dihadiri Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, dengan 242 anggota DPR tercatat hadir. ***

 

Tags

Terkini