BOGOR.24JAMNEWS.COM-Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) memaparkan program advokasi hukum bertajuk “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa” di hadapan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Ahmad Reza Patria, Rabu (19/11/2025).
Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., bersama Haidy Arsyad, S.H., Nofaldi, dan Yosep Bonang S.T., menjabarkan beberapa program unggulan, mulai dari workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), advokasi hukum berkelanjutan, hingga bantuan hukum gratis untuk kepala desa, sekretaris desa, dan jajaran aparatur desa.
“Kami membangun kultur konsultasi hukum di desa. Pemahaman hukum wajib, supaya tata kelola anggaran dan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” tegas Ruswan.
Ia menyoroti tingginya potensi kriminalisasi maupun jeratan hukum akibat minimnya pemahaman hukum di tingkat desa.
Karena itu, KANNI menegaskan komitmen menjadi solusi dan pelindung hukum bagi kepala desa agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan permasalahan administrasi.
Program bantuan hukum gratis KANNI sendiri sudah bergulir sejak 2018 dan kembali memperoleh antusiasme besar ketika digelar di Kabupaten Bogor.
Wamendes Ahmad Reza Patria mengapresiasi inisiatif tersebut dan menilai langkah KANNI sejalan dengan visi pemerintah memperkuat kapasitas aparatur desa.
“Saya mendukung penuh program KANNI. Hingga kini belum ada regulasi yang secara langsung melindungi kepala desa dalam konteks hukum. Karena itu, inisiatif ini sangat strategis,” ujar Reza Patria.
Ia memastikan dukungan moril secara tertulis untuk mendorong program advokasi hukum desa agar terus berlanjut secara nasional.
“Kepala desa berhak memperoleh perlindungan dan edukasi hukum. Tata kelola desa yang bersih hanya terwujud bila aparaturnya memahami aturan,” tutupnya.