bogor

Waspada Bencana BPBD Kota Bogor Susun Rencana Kontingensi Banjir dan Gempa untuk Perkuat Kesiapsiagaan

Kamis, 12 Maret 2026 | 18:25 WIB
FGD penyusunan rencana kontingensi banjir dan gempa oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor di Balai Kota Bogor. (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor menggelar Focus Group Discussion penyusunan dokumen Rencana Kontingensi banjir dan gempa bumi tahun 2026, kegiatan tersebut berlangsung di Paseban Sri Baduga Balai Kota Bogor pada Rabu 11 Maret 2026.

Forum diskusi ini diikuti oleh sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Eko Prabowo.

Dalam sambutannya, Eko Prabowo menilai langkah BPBD Kota Bogor menyelenggarakan diskusi penyusunan dokumen renkon merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana.

Baca Juga: Buka Puasa Akrab Bogor Raya Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Hadiri Silaturahmi Forkopimda di Lanud ATS

Menurutnya, berdasarkan Kajian Risiko Bencana, terdapat tiga jenis bencana yang menjadi prioritas penanganan di Kota Bogor, yaitu banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.

“Melalui kegiatan ini yang ditekankan adalah kesiapan skenario dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana banjir dan gempa bumi dengan skala luas di Kota Bogor,” ujar Eko.

Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis dan topografi Kota Bogor menjadi salah satu faktor yang meningkatkan potensi terjadinya bencana.

Baca Juga: Wali Kota Bogor dan Wakapolda Jabar Tinjau Gerakan Pangan Murah di Alun Alun Kota Bogor Warga Antusias

Curah hujan yang tinggi serta posisi wilayah yang berada di kawasan kaki gunung membuat wilayah ini rawan terhadap banjir dan longsor.

Selain itu, posisi Kota Bogor yang berada dekat dengan jalur sesar aktif seperti Sesar Citarik dan Sesar Baribis juga menuntut adanya kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya gempa bumi.

Eko menegaskan bahwa penyusunan dokumen rencana kontingensi merupakan amanat berbagai regulasi, salah satunya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan minimal sub urusan bencana.

Baca Juga: Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran Yantie Rachim Tinjau Sekolah dan Dapur SPPG di Bogor

Menurutnya, dokumen renkon tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah rawan bencana.

Dalam forum tersebut, Eko juga menyampaikan sejumlah arahan penting kepada seluruh peserta.

Ia menekankan pentingnya bekerja dalam satu komando, memastikan data yang digunakan benar dan valid, memperkuat sinergi dengan sektor swasta maupun BUMD, serta menyusun skenario penanganan bencana yang realistis dan dapat dijalankan.

Halaman:

Tags

Terkini