PKBM Cahaya Sunnah sendiri merupakan lembaga pendidikan kesetaraan berbasis pondok pesantren yang menerapkan sistem subsidi silang.
Melalui skema tersebut, masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tanpa biaya dengan melampirkan surat keterangan pra-sejahtera dari pemerintah desa atau Dinas Sosial.
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Bogor Raya, Susanto SH MH, turut memberikan apresiasi terhadap program pendidikan dan kegiatan sosial yang dijalankan PKBM Cahaya Sunnah.
“Saya sangat mengapresiasi PKBM Cahaya Sunnah yang mengedepankan pendidikan. Meskipun tidak mampu tetap diterima, artinya pendidikan formal maupun nonformal dan agama bisa membentuk peserta didik yang berilmu sekaligus memiliki karakter menjaga lingkungan,” ujarnya. (AG)