BOGOR.24JAMNEWS.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi ke Bandung guna membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi AKDP.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan masih ada satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Dedie di Balai Kota Bogor pada Senin 13 April 2026, ia menegaskan bahwa peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat krusial dalam mendukung penataan sistem transportasi, khususnya melalui kebijakan moratorium izin AKDP.
Menurut Dedie, selain moratorium, pengawasan operasional juga perlu diperketat, termasuk dalam proses uji KIR serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi lalu lintas di Kota Bogor saat ini masih menghadapi tantangan serius.
Tidak hanya disebabkan oleh angkutan kota yang belum tertib, tetapi juga tingginya mobilitas angkutan AKDP yang keluar masuk wilayah kota.
Baca Juga: Hasil Audit Terungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Bogor Tidak Libatkan BKPSDM Empat PNS Disorot
“Jumlah kendaraan AKDP yang melintas cukup besar, hampir mencapai 6.000 unit setiap hari yang masuk dan melewati pusat Kota Bogor,” ujar Dedie.
Ia berharap melalui sinergi antara pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi, kebijakan penataan transportasi dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mengurangi kemacetan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib di Kota Bogor. (AG)