• Sabtu, 18 April 2026

Hasil Audit Terungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Bogor Tidak Libatkan BKPSDM Empat PNS Disorot

Photo Author
Agung Fathirrobbani, Bogor 24 Jam
- Rabu, 15 April 2026 | 15:05 WIB
Inspektur Bogor Arif Rahman saat menyampaikan hasil audit dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor (Ist)
Inspektur Bogor Arif Rahman saat menyampaikan hasil audit dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat merampungkan audit investigasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan.

Proses audit dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa audit telah dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data, penelusuran bahan hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Baca Juga: Gebrakan Hutan Kota Bogor 156 Hektare Terwujud Rudy Susmanto Ajak Warga Jaga Lingkungan Sejak Sekarang

“Tim Inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif untuk memperoleh data dan fakta yang relevan, kompeten, material, dan memadai. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan informasi yang diperoleh lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif Rahman.

Ia menegaskan bahwa proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak merupakan bagian dari pendalaman audit dan tidak serta merta menunjukkan keterlibatan pihak yang dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil audit terhadap dokumen serta keterangan dari 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari Eselon II, III, IV hingga staf pelaksana, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, Tim Penilai Kinerja TPK, maupun pihak terkait lainnya dalam proses promosi jabatan.

Baca Juga: MQK ke 2 Bogor 2026 Jadi Ajang Strategis Cetak Santri Unggul Jaro Ade Tekankan Peran Besar Pesantren

“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, setiap individu wajib menjunjung tinggi integritas serta mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta aturan turunannya.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Jejak Pengabdian Serka E. Ganda Putra, Kenangan yang Abadi di Hati Keluarga

Selain itu, terkait temuan pelanggaran yang melibatkan empat PNS serta adanya indikasi tindak pidana, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif Rahman.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang akuntabel dan profesional. (AG)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Fathirrobbani

Tags

Terkini

X