• Sabtu, 18 April 2026

Peredaran Ciu Oplosan Berkedok Toko Jamu Marak di Jalur Gadog Puncak Warga Resah

Photo Author
Deddy Martin, Bogor 24 Jam
- Selasa, 7 April 2026 | 23:00 WIB
Dugaan penjualan ciu oplosan berkedok toko jamu di jalur Gadog–Puncak meresahkan warga (Ist)
Dugaan penjualan ciu oplosan berkedok toko jamu di jalur Gadog–Puncak meresahkan warga (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM — Dugaan praktik peredaran minuman keras oplosan jenis ciu kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut disinyalir beroperasi dengan kedok toko jamu dan tersebar di sepanjang jalur wisata Gadog–Puncak, Selasa 7 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu titik penjualan berada di Jalan Raya Gadog, tepatnya di RT 01 RW 03, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Lokasi ini diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ciu oplosan yang cukup luas.

Seorang pria bernama Rico disebut-sebut sebagai sosok di balik usaha tersebut ia diduga mengelola sedikitnya 12 toko jamu yang tersebar di wilayah Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua.

Baca Juga: Sayembara Anti Pungli di Pasar Bogor Wakil Wali Kota Siapkan Hadiah Rp500 Ribu untuk Bukti Video

Tidak hanya menjual, yang bersangkutan juga diduga memproduksi sendiri minuman oplosan tersebut di kediamannya di kawasan Ciawi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat pasalnya, minuman oplosan umumnya tidak memiliki standar keamanan yang jelas dan berisiko tinggi bagi kesehatan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

Baca Juga: Digulung Tanpa Ampun Lapak Tramadol Tumbang Dugaan Backing Dan Jatah Koordinasi Ikut Terbongkar

Menurutnya, praktik itu berjalan secara terselubung namun cukup dikenal oleh masyarakat sekitar.

“Kami khawatir dampaknya membahayakan, apalagi kalau dikonsumsi sembarangan,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, pengendalian minuman beralkohol di Indonesia terus diperketat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, produsen hingga penjual terancam sanksi pidana dan denda.

Baca Juga: Trotoar Dikuasai PKL Larangan Seolah Tak Berlaku di Gang Pedati Lawang Seketeng dan Surya Kencana Bogor

Selain itu, dalam KUHP terbaru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026, terdapat ketentuan terkait larangan mabuk di tempat umum yang dapat dikenai sanksi apabila mengganggu ketertiban.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.

Mengingat, peredaran minuman keras oplosan kerap menimbulkan dampak serius, mulai dari keracunan hingga kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Fathirrobbani

Tags

Terkini

X