BOGOR.24JAMNEWS.COM — Larangan berjualan di trotoar dan badan jalan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi di sejumlah titik padat aktivitas warga, Selasa, 7 April 2026.
Di kawasan Gang Pedati, Lawang Seketeng, hingga Jalan Surya Kencana, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang kembali menjadi sorotan.
Meski aturan sudah jelas, di lapangan masih ditemukan trotoar yang berubah fungsi menjadi lapak dagang.
Baca Juga: Topeng Profesi Terkuak, Dugaan Praktik Oknum Abal-Abal di Sejumlah Sektor Jadi Sorotan
Akibatnya, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan.
Larangan Ada, Tapi Dilanggar
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang tanpa izin resmi.
Baca Juga: Relawan Ambulans Di Jalanan Mereka Tak Dibayar Tapi Menyelamatkan Nyawa Jadi Kehormatan
Namun, di beberapa titik tersebut, pelanggaran terlihat masih berlangsung.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa larangan seolah tidak berjalan efektif?
Dugaan Faktor di Balik Pembiaran
Baca Juga: Mabar Mancing Sesi ke 19 di Bogor Selatan Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan:
- Praktik setoran tidak resmi
- “Penguasaan lapak” di area publik