• Sabtu, 18 April 2026

16 Sekolah di Cigombong Disorot Kepsek Tegas Bantah Dugaan Korupsi BOS

Photo Author
Deddy Martin, Bogor 24 Jam
- Rabu, 1 April 2026 | 21:15 WIB
Kepala sekolah di Cigombong kompak bantah dugaan penyimpangan dana BOS dan siap diaudit sesuai aturan. (Ist)
Kepala sekolah di Cigombong kompak bantah dugaan penyimpangan dana BOS dan siap diaudit sesuai aturan. (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM – Polemik dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024–2025 di wilayah Kecamatan Cigombong kian meluas terbaru, sebanyak 16 sekolah disebut masuk dalam pemberitaan yang beredar di publik.Senin 30 Maret 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah yang disebut antara lain: SDN Cigombong 01, SDN Cigombong 02, SDN Cigombong 03, SDN Srogol 03, SDN Ciburuy, SDN Tugujaya 02, SDN Cisalada 01, SDN Cibogo, SDN Cipetir 1, SDN Ciburayut 2, SDN Selaawi 01, SDN Siliwangi, SDN Panyarang, serta dua sekolah tingkat menengah yakni SMPN 1 Cigombong dan SMPN 2 Cigombong.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah Kepala Sekolah yang tergabung dalam K3S Cigombong langsung memberikan klarifikasi pada Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Curhat Pilu Wanita Malam di Puncak Mengaku Terpaksa Bekerja Demi Anak dan Bertahan di Tengah Himpitan Ekonomi

Mereka secara tegas membantah tudingan adanya penyimpangan dana BOS sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan.

“Informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pengelolaan dana BOS kami lakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu Kepala Sekolah.

Menurut mereka, pemberitaan tersebut cenderung mengarah pada opini yang berpotensi menyudutkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Darurat Gadget Anak hingga Dewasa Tenggelam dalam Game Online Aktivitas Nyata Terabaikan

“Kalau tidak berbasis data valid dan verifikasi, ini bisa merugikan kami. Jangan sampai publik digiring oleh informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.

Para Kepala Sekolah juga mengingatkan bahwa audit dana BOS memiliki mekanisme resmi dan hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang, seperti Inspektorat, BPKAD, dan Manajer BOS Kabupaten.


Selain itu, mereka menegaskan agar semua pihak tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Baca Juga: Bupati Bogor Tinjau Balai Sosial Citeureup Pastikan Fasilitas Layak dan Nyaman untuk Anak Istimewa

“Kami sudah mendapat pembinaan hukum dari Kejaksaan. Jika ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan merugikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” ujarnya.

Peringatan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE, yang mengatur penyebaran informasi di ruang digital.

Di sisi lain, jurnalis Eva Soeviana juga angkat bicara, ia mengaku keberatan karena namanya dikaitkan dalam pemberitaan tersebut, terlebih tautan berita sempat tersebar melalui ponselnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Fathirrobbani

Tags

Terkini

X