BOGOR.24JAMNEWS.COM – Peran wartawan dan lembaga swadaya masyarakat atau LSM di tengah masyarakat kerap dianggap sama. Padahal, dari sisi pekerjaan, sumber pendanaan hingga dasar hukum, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Wartawan merupakan profesi yang bekerja di bidang jurnalistik dengan tugas utama mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik melalui media massa.
Aktivitas wartawan dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Baca Juga: Satpol PP Leuwiliang Tertibkan Spanduk Ilegal di Jalan Provinsi Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Sementara itu, LSM adalah organisasi nonpemerintah yang bergerak dalam kegiatan sosial, advokasi maupun pemberdayaan masyarakat.
Lembaga ini berdiri berdasarkan aturan hukum organisasi kemasyarakatan dan yayasan, serta memiliki fokus kegiatan sesuai visi masing masing lembaga.
Seorang praktisi media menjelaskan bahwa wartawan memiliki standar kerja yang jelas, termasuk kode etik jurnalistik.
Ia mengatakan wartawan wajib melakukan verifikasi data sebelum dipublikasikan agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan.
Menurutnya, wartawan tidak bekerja untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia menambahkan bahwa tugas utama jurnalis adalah menyajikan fakta yang berimbang kepada masyarakat.
Berbeda dengan itu, LSM lebih banyak melakukan pendampingan masyarakat, pengawasan kebijakan publik hingga kegiatan sosial.
Aktivis LSM biasanya menjalankan program berdasarkan misi organisasi serta dukungan dana dari donasi, hibah atau kerja sama program.
Pengamat komunikasi publik menyebutkan bahwa perbedaan mendasar antara wartawan dan LSM terletak pada fungsi kontrol.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan, sedangkan LSM menjalankan advokasi melalui kegiatan lapangan dan kampanye sosial.