BOGOR.24JAMNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang tanpa izin di sepanjang jalan provinsi dan jalan kabupaten, Selasa 10 Februari 2026.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum, estetika lingkungan, serta keselamatan para pengguna jalan.
Petugas menemukan berbagai media promosi terpasang sembarangan, mulai dari tiang listrik, pepohonan, pagar fasilitas umum, hingga rambu lalu lintas.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Leuwiliang menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi. Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa pemasangan media promosi harus sesuai aturan perizinan dan tidak mengganggu ketertiban maupun keindahan wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, spanduk dan banner ilegal tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, terutama saat cuaca buruk seperti hujan dan angin kencang.
“Jika dipasang di titik rawan, spanduk bisa roboh dan membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Leuwiliang mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta penyelenggara kegiatan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang media informasi atau promosi di ruang publik.
Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum.