• Sabtu, 18 April 2026

Awas Macet, Ganjil Genap dan One Way Berlaku Hari Ini di Jalur Puncak Pelat Ganjil Wajib Tahu

Photo Author
Haidy Arsyad, Bogor 24 Jam
- Minggu, 23 November 2025 | 09:02 WIB
Kepadatan kendaraan mengular menuju kawasan Puncak meski sistem ganjil genap dan one way diberlakukan untuk mengurai kemacetan akhir pekan. (Ist)
Kepadatan kendaraan mengular menuju kawasan Puncak meski sistem ganjil genap dan one way diberlakukan untuk mengurai kemacetan akhir pekan. (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM — Polres Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap (gage) dan one way di jalur wisata Puncak, Minggu 23 November 2025.

Penanganan lalu lintas ini bertujuan mengurai kemacetan yang selalu memuncak pada akhir pekan, terutama di titik padat seperti Simpang Gadog, Cisarua, hingga Tugu Puncak.

Kasat Lantas Polres Bogor menyebut sistem ganjil genap sudah berjalan sejak Jumat sore dan terus berlangsung hingga Minggu malam.

Baca Juga: Mahasiswa Geruduk Puncak, Tuding Resto Astro Kebal Hukum dan Jadi Biang Banjir

Aturan menyesuaikan tanggal kalender pelat ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil dan pelat genap pada tanggal genap.

Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor

Kebijakan berlaku dua arah:

Bogor → Cianjur: Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak – Simpang Empat Tugu – Lampu Gentur (Kabupaten Cianjur).

Cianjur → Bogor: Simpang Empat Tugu – Jalan Raya Puncak – Simpang Gadog.

Petugas gabungan dari Polres Bogor, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan dan pemeriksaan pelat nomor di sejumlah titik strategis untuk menjaga ketertiban.

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini

Sistem berlaku setiap akhir pekan (Jumat–Minggu) dan hari libur nasional.

Untuk hari ini, Minggu 23 November 2025, jalur hanya terbuka untuk kendaraan berpelat ganjil mulai pukul 06.00 WIB hingga malam hari.

Aturan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat pribadi menuju kawasan wisata Puncak.

Jadwal One Way Puncak Bogor selain ganjil genap, polisi menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) secara dinamis menyesuaikan kepadatan kendaraan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haidy Arsyad

Tags

Terkini

X