• Sabtu, 18 April 2026

Mahasiswa Geruduk Puncak, Tuding Resto Astro Kebal Hukum dan Jadi Biang Banjir

Photo Author
Haidy Arsyad, Bogor 24 Jam
- Sabtu, 22 November 2025 | 20:10 WIB
Mahasiswa menggelar aksi di Jalan Raya Puncak sambil membentangkan spanduk protes menuntut penindakan hukum terhadap Resto Astro. (Ist)
Mahasiswa menggelar aksi di Jalan Raya Puncak sambil membentangkan spanduk protes menuntut penindakan hukum terhadap Resto Astro. (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa se-Bogor menggelar aksi demonstrasi di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu, 22 November 2025.

Mereka menuntut penindakan tegas terhadap Resto Asep Stroberi (Astro) yang dianggap berdiri di kawasan hutan lindung.

Koordinator aksi, Riski Ramadhan, menegaskan mahasiswa turun ke jalan karena menilai keberadaan bangunan Astro melanggar aturan perundangan dan menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan Puncak.

Baca Juga: Roti Tak Berlabel Halal Disalurkan Lewat Program MBG, Orang Tua Resah Pemerintah Diminta Bertindak

“Kami melihat bangunan Asep Stroberi masih berdiri meski melanggar hukum. Ini bentuk nyata sandiwara penegakan hukum. Rakyat kecil dipersekusi, cukong digelar karpet merah,” tegas Riski.

Massa aksi berhadap-hadapan dengan aparat keamanan di depan bangunan Resto Astro, mendesak pembongkaran dan pencabutan perizinan.
Massa aksi berhadap-hadapan dengan aparat keamanan di depan bangunan Resto Astro, mendesak pembongkaran dan pencabutan perizinan. (Ist)

Riski mengungkapkan restoran tersebut sudah menerima surat peringatan (SP) 3, namun pemerintah belum mengeksekusi pembongkaran. Ia menyebut hal itu sebagai bukti kuat bahwa Astro tidak tersentuh hukum.

“Mediasi dengan perwakilan pemerintah tidak membuahkan hasil. Karena itu kami akan kembali turun aksi dalam skala lebih besar,” ujarnya.

Mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1. Satpol PP segera membongkar bangunan Astro.

2. Gubernur menindak tegas pengelola Astro.

3. Pemerintah mencabut IMB PT Astro.

4. PTPN mengembalikan lahan tersebut menjadi kawasan resapan air. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haidy Arsyad

Tags

Terkini

X