Alih-alih menyelesaikan persoalan secara langsung, pihak Direktur Utama menguasakan masalah ini kepada kantor ADPOCAD dan Konsultan Hukum.
Langkah tersebut dinilai jamaah sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
“Yang kami terima hanya janji demi janji, tanpa kejelasan realisasi,” ujar Ustaz Yayan Royani.
Sementara itu, salah satu jamaah, Ustaz Jainal, menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumen perjanjian, bukti pembayaran, rekaman, serta materi pendukung lainnya untuk dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Para jamaah berharap adanya kejelasan hukum serta pengembalian dana agar hak mereka sebagai calon jamaah umrah dapat terpenuhi. (DM)