Selain itu, bangunan konveksi dinilai tidak memiliki PBG/IMB, tidak mengantongi izin usaha, serta tidak memiliki izin lingkungan yang seharusnya wajib.
Masalah SPPT turut menjadi perdebatan. Pihak pengelola konveksi disebut hanya memiliki SPPT seluas 33 meter persegi, namun menurut warga hal itu tidak membuktikan hak kepemilikan tanah.
YB menegaskan SPPT hanya bukti pembayaran pajak, bukan bukti hak atas tanah. Bahkan bangunan konveksi saat ini diketahui jauh lebih besar dari luasan yang tercantum pada SPPT.
Karena itu warga mendesak pemerintah kecamatan, desa, dan Satpol PP agar tidak terdistraksi oleh narasi konflik rumah tangga dan segera bertindak menegakkan aturan tata ruang.
“Ini fasum. Bangunan tanpa izin ya harus ditindak. Titik,” ujar YB. Warga menegaskan akan melanjutkan laporan ke instansi lain jika penanganan di tingkat kecamatan maupun Satpol PP tidak berjalan.***