• Sabtu, 18 April 2026

Terungkap, Demi Tutupi Uang Tabungan Umroh yang Raib, IRT Habisi Temannya Saat Salat Magrib

Photo Author
Haidy Arsyad, Bogor 24 Jam
- Minggu, 23 November 2025 | 09:48 WIB
Polres Bogor merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan pedagang lansia di Cisarua dalam konferensi pers, lengkap dengan barang bukti dan pelaku yang diamankan. (Haidy)
Polres Bogor merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan pedagang lansia di Cisarua dalam konferensi pers, lengkap dengan barang bukti dan pelaku yang diamankan. (Haidy)

BOGOR.24JAMNEWS.COM – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial NAF (32) atas dugaan pembunuhan terhadap sahabatnya sendiri, N (59).

Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di Kampung Cipari, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, pembunuhan terjadi karena motif penggelapan uang tabungan umroh milik korban.

Baca Juga: Tewaskan Pedagang Lansia, Pelaku Ditangkap Dalam 8 Jam Fakta Sadis di Balik Pembunuhan Cisarua Terungkap

Selama dua tahun terakhir, korban menitipkan uang tabungan umroh kepada pelaku hingga terkumpul Rp12.450.000. Namun pelaku menghabiskan seluruh uang itu untuk kebutuhan pribadi.

“Korban datang meminta uangnya dikembalikan. Pelaku panik karena uang sudah habis, lalu terjadi cekcok,” ujar Anggi.

Pertengkaran sempat mereda saat korban menunaikan salat Magrib, tetapi di momen itu pelaku justru melancarkan aksinya. Pelaku memukul bagian belakang kepala dan pelipis korban menggunakan kayu. 

Korban berusaha melawan, namun pelaku menindih tubuh korban, membekap mulut dengan bantal hingga tewas, lalu menusuk leher korban berkali-kali dengan pisau.

Untuk mengaburkan jejak, NAF sempat menyusun alibi untuk memperdaya keluarga dan warga sekitar. Namun penyelidikan polisi melalui olah TKP dan penelusuran keterangan saksi mengarah langsung kepada NAF sebagai pelaku utama.

“Pelaku tidak bisa mengelak setelah kami mendapatkan bukti kuat dan gelagat pelaku saat diperiksa,” tegas Anggi.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Bogor. Polisi menjerat NAF dengan Pasal 365 ayat 3 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haidy Arsyad

Tags

Terkini

X