• Sabtu, 18 April 2026

Tewaskan Pedagang Lansia, Pelaku Ditangkap Dalam 8 Jam Fakta Sadis di Balik Pembunuhan Cisarua Terungkap

Photo Author
Haidy Arsyad, Bogor 24 Jam
- Minggu, 23 November 2025 | 09:28 WIB
Polres Bogor merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan pedagang lansia di Cisarua dalam konferensi pers, lengkap dengan barang bukti dan pelaku yang diamankan. (Haidy)
Polres Bogor merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan pedagang lansia di Cisarua dalam konferensi pers, lengkap dengan barang bukti dan pelaku yang diamankan. (Haidy)

BOGOR.24JAMNEWS.COM — Polres Bogor menangkap pelaku pembunuhan pedagang berinisial NAF (59) hanya delapan jam setelah warga menemukan jenazah korban di rumahnya di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (21/11).

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, pengungkapan dimulai dari laporan warga kepada Polsek Cisarua terkait temuan jenazah di Kampung Cipari sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim Satreskrim dan Polsek Cisarua langsung menuju lokasi untuk olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Analisis awal memberi petunjuk kuat untuk mengarah pada pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bergerak ke rumah seorang perempuan berinisial NAF (32) masih di kawasan Kampung Cipari. Tim menangkapnya pada Sabtu dini hari pukul 03.00 WIB.

“Dalam waktu delapan jam kami berhasil mengamankan pelaku,” tegas Anggi saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembunuhan, antara lain balok kayu, bantal, pisau, pakaian berlumur darah, dan ponsel korban.

Hasil autopsi awal menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala, wajah, dan leher akibat senjata tajam, serta patah tulang iga. Pada bagian wajah juga tampak memar dan pembengkakan.

Polisi menduga pelaku menekan bantal ke wajah korban hingga menyebabkan korban mati lemas akibat kekerasan tajam dan tumpul.

Atas perbuatannya, polisi menjerat NAF dengan Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haidy Arsyad

Tags

Terkini

X