bogor

Gebrakan Hutan Kota Bogor 156 Hektare Terwujud Rudy Susmanto Ajak Warga Jaga Lingkungan Sejak Sekarang

Rabu, 15 April 2026 | 14:56 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat kegiatan penanaman pohon dalam program percepatan hutan kota di Kabupaten Bogor (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui percepatan pembangunan hutan kota di seluruh wilayah, Rabu 15 April 2026.

Langkah tersebut dipacu melalui Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2 910 DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektare Hutan Kota di Setiap Kecamatan yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, program ini telah berjalan secara masif dan terstruktur.

Baca Juga: MQK ke 2 Bogor 2026 Jadi Ajang Strategis Cetak Santri Unggul Jaro Ade Tekankan Peran Besar Pesantren

Hingga saat ini, total luasan hutan kota yang berhasil dibangun mencapai 156,44 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bogor, sementara jumlah pohon yang telah ditanam tercatat sebanyak 45.152 pohon.

Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemkab Bogor juga meluncurkan gerakan rutin bertajuk Selasa Menanam.

Program ini menjadi upaya konsisten dalam mendorong kegiatan penanaman pohon setiap pekan agar luasan hutan kota terus bertambah.

Baca Juga: Jejak Pengabdian Serka E. Ganda Putra, Kenangan yang Abadi di Hati Keluarga

Kebijakan ini menjadi bagian dari respons pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan serta pengendalian emisi karbon.

Program tersebut juga didukung oleh landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Dalam implementasinya, Bupati Bogor melibatkan seluruh perangkat daerah.

Baca Juga: Bah Abing Siap Maju di Pilkades Tugujaya Usung Transparansi dan Program Nyata Demi Kesejahteraan Warga

Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama, sementara Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai pendamping teknis sekaligus evaluator lapangan.

Di tingkat wilayah, para camat diberikan tanggung jawab untuk menyediakan lahan minimal satu hektare hutan kota di masing masing kecamatan serta mendorong dukungan pendanaan melalui skema CSR atau TJSL.

Selain itu, SKPD dan BUMD turut dilibatkan sebagai dinas pengampu dalam penyediaan bibit dan sarana pendukung lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini