bogor

Kabel WiFi Melintang di Atap Rumah Warga Cigombong Bikin Resah Diduga Tanpa Izin dan Koordinasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:09 WIB
Kabel WiFi melintang di atas atap rumah warga Kampung Tegalkopi, Cigombong, dinilai semrawut dan tanpa izin. (Ist)

Baca Juga: Polres Bogor Turun ke Jalan Bagi Takjil dan Makan Gratis, Warga Terharu di Depan Mako

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13, penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh persetujuan dari pemilik bangunan atau lahan apabila jaringan dipasang melintasi atau menempel pada properti milik warga.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemasangan jaringan di kawasan permukiman harus melalui koordinasi dengan pemerintah desa serta pengurus RT dan RW.

Selain itu, instalasi kabel tidak boleh dilakukan secara sembarangan hingga mengganggu akses atau membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Celukan Alun-Alun Bogor Ditutup Permanen, Angkot Dilarang Ngetem di Kapten Muslihat

Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, warga berhak meminta penataan ulang, pemindahan kabel, bahkan menuntut ganti rugi jika terjadi kerusakan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan penertiban agar pemasangan jaringan internet di lingkungan permukiman berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat. (DM)

Halaman:

Tags

Terkini