BOGOR.24JAMNEWS.COM - Dugaan perlakuan istimewa terhadap sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Bogor memicu kegelisahan publik.
Ormas tersebut kerap berkegiatan di area depan Kantor Bupati Bogor, lokasi strategis pemerintahan yang tidak dapat dipakai sembarangan.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena ketua organisasi itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang masih aktif. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Aktivis mempertanyakan dasar pemberian fasilitas kepada organisasi tersebut. Mereka menilai pemerintah daerah tidak pernah memberi kelonggaran serupa kepada lebih dari 369 organisasi masyarakat dan LSM resmi yang wajib mengikuti prosedur ketat saat mengakses fasilitas negara.
Dari pengamatan lapangan, sejumlah fasilitas negara diduga diberikan secara mudah kepada organisasi itu.
Publik menyoroti beberapa aktivitas yang dianggap tidak lazim, seperti makan malam ketua ormas di Pendopo Bupati, pemasangan baliho di lokasi protokol pemerintahan Kabupaten Bogor, hingga penggunaan sekitar 20 kamar hotel BUMD di kawasan Tegar Beriman dengan tarif normatif Rp650.000 per kamar.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus yang tidak pernah diterapkan kepada organisasi lain.
Situasi semakin panas pada Jumat, 5 Desember 2025. Masyarakat mempertanyakan langkah seorang pejabat setingkat Sekretaris Daerah yang memerintahkan biro hukum untuk memediasi perselisihan antara LASQI Kabupaten Bogor yang dipimpin Ajeng Umaroh dan LASQI Nusantara Jaya, organisasi baru berdiri pada 2023 dan diketuai anggota DPRD aktif.
Publik menilai ketua LASQI Nusantara Jaya harus memberikan laporan kegiatan secara terbuka karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan organisasi.
Mereka juga meminta lembaga antikorupsi menelusuri kejanggalan yang muncul dari rangkaian kegiatan tersebut.
Imam Nasrullah, SH., MH., Sekretaris DPW LASQI Jawa Barat, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor. Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tidak boleh dibiarkan.
“DPW akan mengawal langkah Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor demi menjaga marwah organisasi dan memastikan tidak ada jabatan publik yang dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.***