Baca Juga: Penumpang KRL Membludak Pagi dan Sore Berdesakan Demi Efisiensi Waspadai Copet dan Pelecehan
Di antaranya Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Selain itu, Pasal 355 KUHP juga dapat dikenakan karena adanya unsur penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan tersebut, yang memperberat ancaman pidana.
Tidak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tawuran Remaja Bersenjata Tajam Berulang di Jalur Bogor Cicurug Polisi Tingkatkan Patroli Dini Hari
Pihak PWRI Bogor Raya berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat untuk mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.***