BOGOR.24JAMNEWS.COM – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengimbau masyarakat untuk tidak bertransaksi di lapak pedagang kaki lima di kawasan eks Pasar Bogor mulai Rabu 25 Maret 2026.
Imbauan tersebut berlaku untuk sejumlah titik, di antaranya Jalan Roda, Pedati, Bata, hingga Lawang Seketeng.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penataan kawasan yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Bogor Book Fair 2026 Dibuka Ini Cara Seru Isi Libur Lebaran Sambil Tingkatkan Minat Baca Anak
Dedie menjelaskan, penertiban dilakukan tidak hanya pada lapak pedagang, tetapi juga menyasar sistem distribusi barang yang selama ini menjadi pemicu tumbuhnya aktivitas PKL di lokasi tersebut.
Sebagai solusi, Pemkot Bogor telah menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang, yakni di Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari yang telah beroperasi dalam satu tahun terakhir.
Ia mengungkapkan, sejak malam sebelumnya pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku distribusi, khususnya kendaraan pengangkut sayur dan buah dari luar daerah.
“Distribusi komoditas kini diarahkan ke dua pasar resmi tersebut,” ujarnya.
Menurut Dedie, keberadaan jalur distribusi yang belum terpusat menjadi salah satu penyebab utama munculnya lapak-lapak liar di kawasan eks Pasar Bogor.
Karena itu, penataan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengalihan rute kendaraan logistik agar aktivitas perdagangan terfokus di lokasi yang telah disediakan.
Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menciptakan kawasan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Meski dilakukan penertiban, aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan tetap berjalan melalui pasar resmi.
Dedie juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut dengan berbelanja di lokasi yang telah ditentukan.