• Sabtu, 18 April 2026

Rokok Ilegal Bebas Dijual di Warung Kecil Bogor, Pekerja Mengaku Sudah Berbulan Bulan

Photo Author
Deddy Martin, Bogor 24 Jam
- Rabu, 21 Januari 2026 | 20:10 WIB
Petugas dan awak media menemukan rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di sebuah warung kecil di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. (DM)
Petugas dan awak media menemukan rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di sebuah warung kecil di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. (DM)

BOGOR24JAMNEWS.COM – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Sebuah warung kecil diketahui menjual rokok ilegal yang diduga telah beredar selama beberapa bulan terakhir, sehingga berpotensi melanggar aturan di bidang cukai dan merugikan penerimaan negara, Rabu 21 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warung tersebut dimiliki oleh seorang warga berinisial M. Sementara aktivitas penjualan sehari-hari dilakukan oleh seorang pekerja berinisial F. Kepada wartawan, F membenarkan bahwa rokok tanpa pita cukai memang dijual di warung tempatnya bekerja.

F mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul rokok tersebut. Ia menyebut hanya menjalankan tugas menjual barang yang sudah tersedia di warung.

Baca Juga: Bupati Bogor Gandeng KPK Kawal Program Strategis, Tambang dan Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

"Saya tidak tahu dari mana rokok itu datang atau siapa yang memasok. Saya hanya menjual di sini,” ujar F saat ditemui di lokasi.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok tanpa pita cukai masih cukup mudah ditemukan di sejumlah warung kecil.

Tidak hanya di Kecamatan Caringin, peredaran serupa juga terpantau di wilayah Cijeruk, Cigombong, hingga Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Sejumlah pihak menilai maraknya rokok ilegal di tingkat pengecer menandakan lemahnya pengawasan pada jalur distribusi bawah.

Bahkan, dalam penelusuran awak media, beberapa pedagang mengaku mendapatkan rokok tersebut dari pemasok yang disebut memberikan jaminan keamanan.

“Salah satu pedagang mengaku mendapat jaminan dari pemasok bahwa ada pihak yang melindungi,” ungkap seorang sumber kepada wartawan.

Meski demikian, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan lisan dan membutuhkan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.

Dalam Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta dikenai denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, peredaran rokok ilegal juga dinilai berdampak pada kesehatan masyarakat.

Harga yang lebih murah dibandingkan produk resmi dikhawatirkan mendorong peningkatan konsumsi rokok, termasuk di kalangan remaja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Fathirrobbani

Tags

Terkini

X