• Sabtu, 18 April 2026

19 Sengketa Informasi Disidangkan KI Jabar, Dana Desa dan BOS Jadi Sorotan Utama

Photo Author
Haidy Arsyad, Bogor 24 Jam
- Senin, 22 Desember 2025 | 14:08 WIB
Majelis Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa keterbukaan informasi publik terkait dana desa dan BOS. (KI Jabar)
Majelis Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa keterbukaan informasi publik terkait dana desa dan BOS. (KI Jabar)

BOGOR.24JAMNEWS.COM — Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menjadi panggung pengujian komitmen keterbukaan badan publik. 

Melalui mekanisme adjudikasi, hak masyarakat atas informasi diuji, bukan sekadar sebagai prosedur hukum, melainkan sebagai fondasi kepercayaan antara negara dan warga.

Pada persidangan hari ini, KI Jabar menyidangkan 19 register perkara sengketa informasi publik.

Baca Juga: Enam Desa di Cibarusah Mangkir Sidang, KI Jabar Bongkar Minimnya Keterbukaan Anggaran Desa

Jumlah tersebut terdiri atas sembilan Sidang Pembacaan Putusan Adjudikasi dan sepuluh Sidang Adjudikasi Pembuktian. 

Sengketa melibatkan pemerintah desa, satuan pendidikan, hingga badan usaha milik daerah, dengan objek utama berupa dokumen perencanaan, laporan, dan realisasi penggunaan anggaran publik.

Sidang pembacaan putusan pertama mempertemukan Pemantau Keuangan Negara sebagai Pemohon melawan Pemerintah Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Objek sengketa mencakup DPA, KAK, surat pesanan, serta dokumen penggunaan anggaran tahun 2024.

Majelis mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan memerintahkan Termohon membuka informasi yang diminta, meski Termohon tidak hadir tanpa keterangan.

Agenda berikutnya meliputi dua register adjudikasi pembuktian antara Pemohon yang sama terhadap Pemerintah Desa Gandoang dan Pemerintah Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Meski Pemohon meminta langsung ke pembacaan putusan, Majelis memutuskan penjadwalan ulang sesuai prosedur.

Empat register lainnya diajukan Cecep Hendra dan Haidy Arsyad terhadap empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. 

Sengketa berfokus pada laporan dan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. 

Ketidakhadiran para pihak dinilai Majelis sebagai tindakan yang tidak patut dan menjadi catatan dalam persidangan.

Sidang lanjutan juga menyidangkan empat register perkara yang diajukan Achmad Qodir terhadap tiga pemerintah desa di Kabupaten Indramayu serta Perumdam Tirta Darma Ayu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haidy Arsyad

Sumber: Komisi Informasi Jawa Barat

Tags

Terkini

X