hukum

Nama Dicatut dalam Kasus Rokok Ilegal Warga Pancawati S Tegaskan Tidak Terlibat dan Sebut Tuduhan Keliru

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:13 WIB
Ilustrasi hoaks sebagai penanda informasi palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM — Warga berinisial S dari Kampung Legok Ngenang, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, membantah keras pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor. 

Ia menilai informasi tersebut tidak berdasar dan merusak reputasinya.

Dalam keterangannya, Jumat 12 Desember 20225, S menyatakan pemberitaan yang menyebut inisial serta lokasi tempat tinggalnya telah menimbulkan kesan seolah ia terlibat dalam jaringan rokok ilegal, padahal tidak ada bukti ataupun proses hukum yang mengarah kepadanya.

“Berita itu fitnah tanpa dasar. Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dipanggil, apalagi ditetapkan sebagai pelaku,” tegas S.

Ia menyebut laporan tersebut diterbitkan tanpa konfirmasi dan bertentangan dengan prinsip akurasi serta keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. 

Menurutnya, wartawan tidak pernah menghubungi dirinya sebelum memuat informasi yang mengarah padanya.

S juga menyoroti tidak adanya bukti faktual seperti dokumen resmi, keterangan aparat penegak hukum, atau penetapan tersangka dalam pemberitaan tersebut. 

Ia memastikan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam bentuk apa pun terkait produksi ataupun distribusi rokok ilegal.

“Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik keluarga,” ujarnya.

S meminta media yang bersangkutan untuk memuat hak jawab atau melakukan koreksi agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang belum terverifikasi. 

Ia menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.

“Silakan cek ke pihak berwenang. Tidak ada catatan apa pun terkait saya dan kasus itu,” katanya.***

Tags

Terkini