hukum

Buron 2 Tahun Berakhir Tragis: Kades Kebonagung Digerebek karena Korupsi Rp547 Juta demi Pesugihan Investasi Instan

Kamis, 20 November 2025 | 15:19 WIB
Unit Tipikor Polres Brebes mengamankan Saefudin, Kades Kebonagung nonaktif, setelah dua tahun buron kasus korupsi dana desa. (Ist)

BOGOR.24JAMNEWS.COM - Drama pengejaran selama dua tahun terhadap Saefudin, Kepala Desa Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, akhirnya tuntas. Unit Tipikor Polres Brebes menangkap buronan kasus korupsi tersebut di sebuah rumah persembunyian di wilayah Banyumas, Rabu (19/11/2025).

Sejak pagi, tim sudah mengintai lokasi dan memastikan keberadaan target. Begitu situasi aman, petugas bergerak cepat, menyergap Saefudin, lalu membawanya ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan.

Kasus korupsi yang menyeret Saefudin sempat menghebohkan warga. Ia diduga menilap dana desa selama tiga tahun, sejak 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp547 juta.

Yang paling mengejutkan, sebagian besar uang hasil korupsi itu digunakan untuk praktik pesugihan berkedok investasi di sebuah yayasan di Purwokerto.

Modus yang dijanjikan kepada Saefudin: menyetor Rp1 juta untuk imbalan Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, skema yang jelas mustahil namun diyakini tersangka.

Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, menyebut kliennya terjebak godaan janji kekayaan instan.

“Dia menyerahkan Rp1 juta dijanjikan kembali Rp1 miliar bahkan Rp10 miliar. Titiknya memang di Purwokerto. Ada admin Rp1 juta lalu dijanjikan imbalan besar,” kata Budi.

Sebagian dana desa juga mengalir untuk transportasi dan aktivitas Saefudin selama berada di Purwokerto, termasuk menemui pihak-pihak yang ia sebut sebagai “pembesar”.

Tak berhenti di situ, Saefudin ikut terseret kasus lain: penggelapan aset desa. Polisi menemukan fakta bahwa mobil siaga desa digadaikan Rp47 juta di kawasan lokalisasi di Tegal. Mobil yang seharusnya dipakai untuk pelayanan warga justru digunakan tersangka untuk mendukung pelariannya.

“Ya mobil siaga digadaikan ke orang lain di lokalisasi,” ujar Budi.

Sore harinya, polisi resmi menahan Saefudin dan memindahkannya ke Lapas Brebes. Mobil siaga yang sempat digadaikan ikut diamankan sebagai barang bukti.

Polres Brebes memastikan penyidikan terus berkembang, terutama untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam praktik pesugihan bermodus investasi.

Saefudin dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. ***

Tags

Terkini