bogor

Penggerebekan LPG Oplosan di Caringin Terbongkar Pelaku Lama Kembali Beraksi Polisi Sita Puluhan Tabung

Jumat, 17 April 2026 | 23:49 WIB
Polisi amankan pelaku dan barang bukti pengoplosan LPG saat penggerebekan di Caringin (Ist)

Baca Juga: Rakornis TMMD 2026 Rudy Susmanto dan TNI Perkuat Sinergi Keamanan dan Percepatan Pembangunan Bogor

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Caringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing masing.

(DM)

Halaman:

Tags

Terkini