BOGOR.24JAMNEWS.COM– Pemerintah Kecamatan Cigombong melakukan peninjauan atau sidak terhadap salah satu dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Raweuy RT 01 RW 02, Desa Ciadeg, Kabupaten Bogor Rabu kemarin, menyusul adanya laporan masyarakat terkait instalasi pembuangan air limbah.
Peninjauan tersebut dilakukan setelah warga menyampaikan keberatan atas keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dibangun di samping jalan umum, tepat di akses yang digunakan masyarakat sehari-hari, kamis 16 April 2026.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, IPAL tersebut dibuat dengan tiga sekat atau tiga trap dengan sistem sederhana menggunakan gentong plastik tertutup di bagian dalam.
Namun, bagian atas instalasi disebut belum menggunakan penutup cor permanen dan berada terbuka di sisi jalan.
Warga menilai penempatan instalasi tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan serta aktivitas masyarakat.
“Posisinya di samping jalan umum, jadi kami khawatir bisa mengganggu akses warga,” ujar salah satu warga.
Baca Juga: Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon
Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa kegiatan dapur telah berjalan selama beberapa bulan sebelum instalasi pengolahan limbah tersebut dibangun.
“Usahanya sudah berjalan, baru kemudian IPAL dibuat. Jadi kami mempertanyakan kesiapan awalnya,” kata warga lainnya.
Dari sisi regulasi, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa pemanfaatan ruang jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan kepentingan umum.
Baca Juga: Rakornis TMMD 2026 Rudy Susmanto dan TNI Perkuat Sinergi Keamanan dan Percepatan Pembangunan Bogor
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap kegiatan untuk mengelola limbah secara baik dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan sistem pengolahan limbah memenuhi standar serta adanya persetujuan lingkungan.
Dengan mempertimbangkan ketentuan tersebut, penempatan IPAL di sisi jalan umum serta penggunaan sistem sederhana dinilai berpotensi belum sepenuhnya memenuhi aspek teknis dan prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.