BOGOR.24JAMNEWS.COM — Kepolisian mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan tanjakan Bendungan Ciawi, jalur utama menuju Puncak Bogor.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah yang dikenal rawan pelanggaran tersebut, Rabu 8 April 2026.
Pemasangan kamera ETLE dilakukan di titik strategis tanjakan yang kerap dilalui kendaraan pribadi maupun angkutan barang.
Baca Juga: Penyesuaian Jadwal KRL Lintas Bogor Jakarta Mulai 13 April 2026 Dampak Proyek Pengembangan Stasiun
Kawasan ini selama ini dikenal memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi, terutama akibat kendaraan yang mengalami kendala saat menanjak hingga pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.
Sistem ETLE memungkinkan petugas melakukan penindakan secara elektronik dengan merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, hingga melawan arus.
Data pelanggaran yang terekam akan diproses sebagai dasar penindakan tanpa perlu penghentian langsung di lapangan.
Baca Juga: Uji Coba Bus Listrik Rute Bojong Gede Sentul Disambut Antusias Warga
Penerapan teknologi ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi di jalur menuju kawasan wisata Puncak, khususnya pada akhir pekan dan musim liburan.
Selain itu, keberadaan ETLE menjadi langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalur tanjakan yang memiliki karakteristik cukup ekstrem.
Pengendara diimbau untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, termasuk sistem pengereman dan mesin, sebelum melintasi jalur tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Tembus 110 Dolar Indonesia Didesak Perkuat Industri Pengolahan dan Hilirisasi
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan penerapan ETLE, diharapkan tercipta budaya berkendara yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab di jalan raya. (YB)