• Sabtu, 18 April 2026

Desa Ciburuy Bantah Dugaan Korupsi Dana Desa 2023–2024, Tegaskan Belum Ada Audit Nyatakan Kerugian Negara

Photo Author
Deddy Martin, Bogor 24 Jam
- Senin, 5 Januari 2026 | 14:00 WIB
Kantor Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait isu pengelolaan Dana Desa 2023–2024. (DM)
Kantor Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait isu pengelolaan Dana Desa 2023–2024. (DM)

BOGOR.24JAMNEWS.COM – Pemerintah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi atas pemberitaan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 yang beredar di salah satu media daring.

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Ekonomi Pembangunan Desa Ciburuy menyampaikan bahwa hingga kini belum ada hasil audit resmi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Bogor, Kepolisian, maupun Kejaksaan yang menyimpulkan adanya kerugian negara atau unsur tindak pidana korupsi.

“Pemerintah desa belum pernah menerima hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya, Senin 5 Januari 2026.

Baca Juga: Gerak Cepat Brimob Polda Jabar Evakuasi Enam Pekerja Tertimbun Longsor di Cisempur Sumedang

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, kewenangan bidang pembangunan desa, serta dilengkapi dokumen administrasi mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Lebih lanjut disampaikan bahwa laporan penggunaan Dana Desa tersebut telah melalui proses uji petik dan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai bagian dari fungsi pengawasan rutin pemerintah daerah.

“Hasil pembinaan Inspektorat menjadi bahan evaluasi administrasi. Sampai saat ini tidak ada rekomendasi yang menyatakan adanya kerugian negara,” jelasnya.

Pemerintah Desa Ciburuy juga menegaskan keterbukaannya terhadap proses pengawasan dan siap memberikan data maupun keterangan apabila terdapat pemeriksaan lanjutan dari instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, apabila terdapat laporan dari masyarakat, pihak desa mempersilakan untuk disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.

Namun demikian, pemerintah desa menilai penggunaan frasa dugaan korupsi dalam pemberitaan tersebut terkesan terlalu dini karena belum didukung hasil audit resmi maupun proses hukum yang sah.

Menurutnya, dalam prinsip hukum dan jurnalistik, dugaan tidak dapat disamakan dengan fakta.

Oleh karena itu, pemberitaan seharusnya tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, Pemerintah Desa Ciburuy menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi pengelolaan Dana Desa dan mendukung pengawasan oleh masyarakat serta lembaga berwenang.

“Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi sepihak,” tutupnya. (DM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Fathirrobbani

Tags

Terkini

X