• Sabtu, 18 April 2026

5,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bogor, Tapi Jaringannya Masih Berkeliaran dan Berjualan Bebas

Photo Author
Agung Fathirrobbani, Bogor 24 Jam
- Jumat, 12 Desember 2025 | 10:41 WIB
Ilustrasi rokok ilegal bermerek parodi yang menggambarkan maraknya peredaran produk tanpa pita cukai. (Ist)
Ilustrasi rokok ilegal bermerek parodi yang menggambarkan maraknya peredaran produk tanpa pita cukai. (Ist)

BOGOR24JAMNEWS.COM — Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bogor semakin meresahkan. Bea Cukai Pajajaran Bogor bersama Satpol PP terus menggencarkan penertiban, terutama di wilayah Kecamatan Caringin

Namun distribusi rokok ilegal di lapangan tetap marak dan dinilai belum terkendali.

Pada Selasa, 09 Desember 2025, Bea Cukai Bogor memusnahkan 5.457.926 batang rokok ilegal senilai Rp11 miliar. 

Baca Juga: Jaringan Rokok Ilegal Rp11 Miliar Dibongkar Bea Cukai Bogor, Jejaknya Mengarah ke Jawa Timur hingga Batam

Penindakan tersebut sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar. 

Barang bukti berasal dari enam wilayah kerja Bea Cukai Bogor Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.

Meskipun jutaan batang rokok telah dimusnahkan, aktivitas jual-beli rokok ilegal di Bogor tetap berjalan. 

Temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu yang membuat jaringan ini terus bergerak.

Dalam investigasi, tim media mendapati seorang sales rokok ilegal berinisial E (27) saat mendistribusikan barang ke sebuah toko. E mengaku bekerja sebagai pengantar rokok dan rutin memasok ke warung-warung.

“Tugas saya hanya mengantarkan ke warung. Sekali kirim empat ball, tiga hari sekali,” ujarnya.

Rokok tersebut diketahui milik S (33), warga Kampung Legok Ngenang, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Tim kemudian menelusuri sejumlah toko yang diduga menjadi pelanggan S. 

Dari tiga toko yang dikunjungi, seluruh pemilik warung mengakui bahwa stok rokok tanpa cukai mereka berasal dari S melalui sales E.

Perdagangan rokok ilegal merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56, menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, menyimpan, atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan/atau dikenai denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang wajib dibayarkan.

Meski aturan tegas sudah berlaku, peredaran rokok ilegal di Bogor masih jauh dari kata berhenti. Penindakan Bea Cukai dinilai perlu diperkuat dengan pengawasan terpadu untuk memutus rantai distribusi hingga ke tingkat pengecer. (DM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haidy Arsyad

Tags

Terkini

X